Komnas Perempuan, pada tahun 2012 melakukan kajian mendalam tentang peradilan terbuka di Mahkamah Agung dengan melibatkan Asfinawati sebagai Peneliti dan Penulis. Dalam proses kajian kertas kerja i…
Dalam konteks masih banyaknya warga negara yang sulit untuk memperoleh hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Konstitusi di dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia, maka gagasan pengaduan konstitusion…
Gagasan menuliskan pengalaman pri badi kelima pe rempuan ini muncul da ri sebuah pertemuan antar aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Development Alter natives with Women for A New Era (DAWN…
Judicial Review dua Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan permohonannya kepada Mahkamah Agung oleh masyarakat telah ditolak dan dinyatakan bahwa keduanya tetap berlaku. Pada Perda Tangerang, putus…
Otonomi daerah adalah salah satu alat utama desentralisasi di masa reformasi. Model ini mempunyai peluang untuk menghadirkan kebijakan yang semakin berpihak pada warga. Sayangnya, Komnas Perempuan …
Komnas Perempuan memandang kebijakan layanan bagi korban kekerasan adalah kebijakan yang bersifat kondusif terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya untuk hak atas rasa aman…
Komnas Perempuan kemudian mengambil inisiatif mengembangkan sebuah pedoman pendokumentasian yang komperhensif. Rancangan awal pedoman pendokumentasian ini disusun oleh Komnas Perempuan dan kemudian…
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Menyikapi kondisi tersebut Komnas Perempuan telah melakukan kaj…
Kajian yang dilakukan menunjukkan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai kebijakan kunci dalam penanganan pandemi, menjadi konteks yang mempengaruhi narasi kerentanan perempuan …
Ada 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan gender ini dapat terus berlangsung, yaitu (a) adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat…