Pembentukan P2TP2A atau nama lainnya yaitu pusat pelayanan terpadu (PPT) sejak tahun 2002 merupakan respon Pemerintah Indonesia terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Keberadaan P2TP…
Komnas Perempuan memandang kebijakan layanan bagi korban kekerasan adalah kebijakan yang bersifat kondusif terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya untuk hak atas rasa aman…
Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas sudah relatif lama menjadi kepedulian Komnas Perempuan. Data kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) K…
Konsep SPPT-PKKTP dibangun tidak lepas dari kelemahan KUHAP yang belum menyeimbangkan antara kepentingan korban dengan perlindungan terhadap tersangka/terdakwa. Evaluasi peraturan perundang-undanga…