Pembentukan P2TP2A atau nama lainnya yaitu pusat pelayanan terpadu (PPT) sejak tahun 2002 merupakan respon Pemerintah Indonesia terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Keberadaan P2TP…
Komnas Perempuan memandang kebijakan layanan bagi korban kekerasan adalah kebijakan yang bersifat kondusif terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya untuk hak atas rasa aman…