Text
Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang
Pada tanggal 19 April 2007, pemerintah mengesahkan UU No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. UU ini merupakan produk hukum yang cukup komprehensif, karena tidak hanya memidanakan perdagangan orang sebagai bentuk pelanggaran HAM, tetapi juga mengatur tentang pemberian bantuan kepada korban secara menyeluruh, dan peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan serta penanganan kasus. UU ini merupakan pencerminan standar international, khususnya dalam pengertian perdagangan orang dan mengedepankan prinsip-prinsip dan panduan tentang Human Rights dan Human trifficking yang direkomendasikan UNHCR dalam laporan komisi tinggi urusan HAM PBB kepada dewan ekonomi dan sosial PBB.
KP XI.3 00399 | 364.15 IND P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available