Text
Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Konsep SPPT-PKKTP dibangun tidak lepas dari kelemahan KUHAP yang belum menyeimbangkan antara kepentingan korban dengan perlindungan terhadap tersangka/terdakwa. Evaluasi peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana menemukan adanya permasalahan baik dari sisi substantif, struktur aparat maupun budaya hukum pidana. Kekurangan di atas ditambah dengan budaya hukum terhadap PBH masih didasarkan pada stereotip gender yang menyebabkan pelayanan terhadap perempuan berbeda dengan lelaki. PBH akan dikaitkan dan dinilai berdasarkan nilai moralitas dan pengalaman laki-laki, yang selanjutnya berdampak pada tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Sejak tahun 2014, Komnas Perempuan bersama mitra lembaga penyedia layanan daerah melakukan uji coba konsep SPPT-PKKTP di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Riau. Secara umum, hasil monev pada 2016-2017 menunjukkan pentingnya perlindungan bagi PBH dan belum memadainya KUHAP dalam memenuhi hak PBH. Lembaga layanan yang mendampingi PBH mengalami hambatan dalam mewujudkan hak PBH, baik sebagai korban atau saksi, maupun sebagai tersangka/terdakwa. Hak-hak PBH tidak dapat terpenuhi dikarenakan tidak adanya jaminan hukum, keterbatasan lembaga pengada layanan, dan koordinasi antar institusi dalam sistem peradilan pidana.
No copy data
No other version available