Adanya penegasan Konstitusi pada jaminan hak bebas dari penyiksaan, dan juga hak asasi manusia pada umumnya merupakan tonggak sejarah perjalanan negara-bangsa Indonesia. Penegasan Konstitusi merupa…
Komnas HAM bersama komnas perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI diekspresikan dalam bentuk kerjasama untuk pencegahan penyiksaan menyadari bahwa tidak adanya pemahaman yang setara akan larangan a…
Komnas HAM bersama komnas perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI melakukan peningkatan kapasitas bagi staf-stafnya dalam pemantauan tempat-tempat penahanan melalui kerjasama untuk pencegahan penyi…
KOMNAS HAM Bersama KOMNAS Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI sejak 2016 memiliki komitmen bersama untuk menginisiasi pembentukan mekanisme pencegahan penyiksaan nasional sebagai bagian dari ger…
Laporan Kegiatan Dialog Bulanan I "Kekerasan terhadap Perempuan" di DPR RI oleh kerjasama Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan bersama Komnas Perempuan
Rita Serena mengemukakan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT adalah masalah hak asai manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihapuskan. Bersama laporan ini juga …
Hak asasi manusia adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sebagai makhluk yang namanya manusia. HAM tidak bisa dicabut, dikurangi, dibatasi, direbut atau dirampas dari diri seseorang ole…
Selama ini APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) lebih mengutamakan perlindungan pelaku dibandingkan dengan korban. Padahal banyak sekali peremp…
Modul Pelatihan Keuangan Untuk Manajer Non Keuangan komnas perempuan
Publikasi Komnas Perempuan Bahan Bacaan dan Handout Pelatihan Menumbuhkan Sensitivitas Gender dan Hak Asasi Manusia Perempuan Dalam Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan…
Kewarisan adalah pemindahan harta (hak milik) dan tanggung jawab dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta yang dipindahkan tersebut dapat berupa harta terwujud (uan…
Dokumentasi dan sekaligus sikap pribadi lima perempuan muda yang mengalami langsung konflik dan kekerasan yang berlangsung ditempat mereka bermukim dan menjalani kehidupan
Buku ini ditulis sebagai kesimpulan dari sepuluh tahun pertama keberadaan dan kerja komnas perempuan. bukan kebetulan bahwa sepuluh tahun ini sejalan dengan sepuluh tahun upaya pembaruan indonesia.
Harapan kami, selain panduan ini berguna bagi internal Komnas Perempuan, juga dapat digunakan sebagai rujukan bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban lainnya
Pada 18 Desember 1990, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of t…
Laporan Tahunan Kepada Presiden Republik Indonesia oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2009
Kebenaran tentang rangkaian peristiwa September 1965 masih terselubung, dan berada di luar jangkuan laporan ini. Namun, Komnas Perempuan dapat menyatakan bahwa versi resmi dari kejadian 1965 tidak …
Untuk masa bakti Oktober 2003 hingga Oesember 2006, ada 18 anggota Komisi Paripurna yang terdiri dari 10 anggota yang melanjutkan masa bakti dari periode sebelumnya dan 8 anggota baru yang mulai be…
Sebagai bagina dari gerakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, komnas perempuan bekerja untuk kepentingan para perempuan korban kekerasan, kelompok rentan kekerasan, dan pembela hak-h…