Text
Laporan Independen Komnas Perempuan tentang 25 Tahun Pelaksanaan Kesepakatan Global Beijing Platform for Action (BPfA+25) di Indonesia
Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), salah satu mekanisme HAM di Indonesia berupa badan negara independen untuk penegakan hak-hak perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005. Komnas Perempuan didirikan sebagai respon negara atas tuntutan masyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan. Tuntutan ini menyerukan kepada negara untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami perempuan, khususnya kekerasan seksual yang dialami perempuan etnis Tionghoa di Indonesia dalam Tragedi Kemanusiaan 13-15 Mei 1998.
No copy data
No other version available