Text
Hasil Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2006 dan No. 26 P/HUM/2007. Tentang Permohonan Judicial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran
Judicial Review dua Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan permohonannya kepada Mahkamah Agung oleh masyarakat telah ditolak dan dinyatakan bahwa keduanya tetap berlaku. Pada Perda Tangerang, putusan MA ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perda tersebut telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pada Perda Bantul, permohonan uji materi ditolak karena melebih tenggang waktu pengajuan uji (meski kini aturan tersebut telah dicabut). Tak pelak, putusan ini telah melahirkan keresahan publik, terutama perempuan. Pemberlakuan dua Perda tersebut dan sejenisnya telah terbukti menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi mengkriminalisasi warga negara yang tidak bersalah. Atas dasar bahwa putusan tersebut dirasakan mengandung unsur-unsur ketidakadilan hukum, eksaminasi publik ini diselenggarakan. Eksaminasi publik adalah forum pengujian terhadap putusan Peradilan, dalam hal ini putusan Mahhamah Agung, oleh sebuah majelis yang terdiri dari sejumlah ahli yang dipercaya memiliki kompetensi di bidangnya dan dinilai publik netral dan berintegritas.
KP III.000229 | KP III YEN h | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available