Text
Hukum disiplin militer : suatu kerangka teori
Negara Republik Indonesia memiliki dua sistem peradilan pidana permanen untuk yustisiabel yang berbeda, yaitu peradilan pidana pidana untuk orang sipil dan peradilan militer untuk militer yang masing-masing memiliki yurisdiksi dan yustisiabel yang berbeda. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki kompetensi dan wewenang mengadili yang berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Masing-masing memiliki kompetensi absolut, sehingga secara mutlak satu lingkungan peradilan tidak boleh dimasuki dan dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer (juga Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara) masing-masing berdiri sendiri dengan fungsi dan wewenang mutlak, tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Yang diutarakan dalam uraian ini adalah mengenai seseorang yang diperiksa dan diadili karena suatu perkara pidana. Padahal dalam rangka membicarakan suatu tindak pidana, pelaku tersebut disebut subjek dan merupakan salah satu unsur dari tindak pidana. Jadi hubungan justisiabel dengan subjek ialah bahwa orang yang bersangkutan adalah pelaku (subjek) dari suatu tindak pidana yang sekaligus merupakan justisiabel (pencari keadilan) dari suatu badan peradilan tertentu. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa walaupun mungkin ada persamaan/kemiripan dari suatu tindakan yang dilakukan secara terpisah oleh seseorang justisiabel badan-badan peradilan militer dengan seseorang justisiabel badan-badan peradilan umum, kepada mereka tidak selalu dapat diterapkan pasal tindak pidana yang sama, walaupun hakekat pokok dari tindakan itu sama. Dilihat dari sudut kemandirian peradilan militer dan hukum pidana militer, seseorang dapat merupakan (ditentukan sebagai) justisiabel peradilan militer, tetapi tidak selalu dapat menjadi subjek dari suatu tindak pidana militer. Sebaliknya seseorang yang dapat melakukan suatu tindak pidana militer selalu merupakan justisiabel peradilan militer
KP.III.000163 | KP.III.TAM h | My Library | Available |
No other version available