Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum disiplin militer : suatu kerangka teori

Text

Hukum disiplin militer : suatu kerangka teori

Tambunan, A.S.S. - Personal Name;

Negara Republik Indonesia memiliki dua sistem peradilan pidana permanen untuk yustisiabel yang berbeda, yaitu peradilan pidana pidana untuk orang sipil dan peradilan militer untuk militer yang masing-masing memiliki yurisdiksi dan yustisiabel yang berbeda. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki kompetensi dan wewenang mengadili yang berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Masing-masing memiliki kompetensi absolut, sehingga secara mutlak satu lingkungan peradilan tidak boleh dimasuki dan dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer (juga Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara) masing-masing berdiri sendiri dengan fungsi dan wewenang mutlak, tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Yang diutarakan dalam uraian ini adalah mengenai seseorang yang diperiksa dan diadili karena suatu perkara pidana. Padahal dalam rangka membicarakan suatu tindak pidana, pelaku tersebut disebut subjek dan merupakan salah satu unsur dari tindak pidana. Jadi hubungan justisiabel dengan subjek ialah bahwa orang yang bersangkutan adalah pelaku (subjek) dari suatu tindak pidana yang sekaligus merupakan justisiabel (pencari keadilan) dari suatu badan peradilan tertentu. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa walaupun mungkin ada persamaan/kemiripan dari suatu tindakan yang dilakukan secara terpisah oleh seseorang justisiabel badan-badan peradilan militer dengan seseorang justisiabel badan-badan peradilan umum, kepada mereka tidak selalu dapat diterapkan pasal tindak pidana yang sama, walaupun hakekat pokok dari tindakan itu sama. Dilihat dari sudut kemandirian peradilan militer dan hukum pidana militer, seseorang dapat merupakan (ditentukan sebagai) justisiabel peradilan militer, tetapi tidak selalu dapat menjadi subjek dari suatu tindak pidana militer. Sebaliknya seseorang yang dapat melakukan suatu tindak pidana militer selalu merupakan justisiabel peradilan militer


Availability
KP.III.000163KP.III.TAM hMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III TAM h
Publisher
Jakarta : Pusat Studi Hukum Militer., 2005
Collation
127p. ; 21cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9799985102
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hukum
Hukum militer
Militer
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search