Negara Republik Indonesia memiliki dua sistem peradilan pidana permanen untuk yustisiabel yang berbeda, yaitu peradilan pidana pidana untuk orang sipil dan peradilan militer untuk militer yang masi…
Negara Republik Indonesia memiliki dua sistem peradilan pidana permanen untuk yustisiabel yang berbeda, yaitu peradilan pidana pidana untuk orang sipil dan peradilan militer untuk militer yang masi…