Text
Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967
Buku ini membahas kerangka hukum internasional utama yang mengatur perlindungan bagi pengungsi, yaitu Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 yang melengkapinya. Di dalamnya dijelaskan definisi pengungsi, prinsip non-refoulement (larangan mengembalikan pengungsi ke tempat yang membahayakan), serta hak dan kewajiban pengungsi dan negara pihak, termasuk akses terhadap perlindungan hukum, pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar. Selain menguraikan latar belakang historis dan perkembangan rezim perlindungan pengungsi internasional, dokumen ini juga menyoroti peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam implementasi dan pengawasannya. Secara keseluruhan, karya ini menjadi rujukan penting untuk memahami standar internasional perlindungan pengungsi serta tantangan penerapannya di berbagai negara.
| KP.XII 0040 | 362.87 INT K | My Library (PENGUNGSI 1) | Available |
No other version available