Wakil khusus Sekjen PBB untuk situasi Para Pembela HAM, Ibu Hina Jilani, dalam laporan kunjungannya ke Indonesia 5-12 Juni 2007 yang disampaikan pada Dewan HAM PBB dalam sidang ke-7, Maret 2008 lal…
Kekerasan memang mencitrakan pekerjaan polisi. Hal I ni dapat dilihat dari perlengkapan yang disandangnya, seperti pistol, borgol, pentungan dll. Penggunaan kekerasan bagi polisi bisa disebut sebag…
Pendahuluan Demokratisasi merupakan kerangka penting dalam pembaharuan militer Indonesia untuk menghindari penyimpangan peran dan fungsi TNI 2. Oleh sebab itu, TNI dan Polri dipisahkan 3. Yang pert…
Kasus Sengketa penguasaan tanah di pasuruan antara masyarakat dengan militer( TNI AL). terkait tanah yang kini di gunakan sebagai pusat latihan tempur( Puslatpur) TNi AL,dapat dikatakan sebagai min…
Banyak sekali perubahan yang telah terjadi dalam tubuh TNI pasca reformasi yang patut di apresiasi oleh semua pihak.1 Paling tidak terdapat perubahan struktural, kultural, dan instrumental yang dil…
Wacana komponen cadangan pertahanan ini sebenarnya sudah cukup lama muncul: sejak awal tahun 2000. Permasalahannya: bagaimana menempatkan komponen cadangan pertahanan itu sebagai bagian dari kerang…
Buruknya penegakan HAM di Indonesia pada 2004 tidak bisa dilepaskan dari digunakannya pendekatan keamanan sebagai tawaran politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Kondisi ini menunjukan bahwa neg…
Kasus Sengketa Penguasaan tanah di Pasuruan antara masyarakat dengan TNI AL terkait tanah yang kini digunakan sebagai pusat Latihan Tempur ( Puslatpor) TNI AL.
Hukum mati menjadi Hukuman pidana pokok di Indonesia yang diberlakukan sejak Indonesia menjadi jajahan Belanda. Pada saat itu tujuan pemidanaan adalah untuk membahas perbuatan jahat terpidana mati …
Hibah dan bantuan yang langsung diberikan kepada TNI bisa membahayakan sistem pertahanan nasional. Selain itu, masalah yang senantiasa dimunculkan ketika berbicara tentang pengembangan kemampuan pe…
Berbagai hambatan dan ancaman dan tindakan kekerasan dialamai oleh para pembela hak asasi manusia. Hal ini membuktikan masih lemahnya otoritas negara dalam melindungi para pembela HAM.