Dalam konteks Indonesia, praktik mengenai keadilan restoratif sebetulnya merupakan wujud dari hukum adat yang sudah mengakar kuat di lembaga-lembaga adat. Namun secara normatif, dimasukkan ke dalam…
Bermigrasi aman, termasuk dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, adalah hak asasi setiap orang. Karena itu, dibutuhkan kepastian perlindungan dari negara dengan mengacu pada prinsip-prinsip HAM. S…
Komnas Perempuan memandang kebijakan layanan bagi korban kekerasan adalah kebijakan yang bersifat kondusif terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya untuk hak atas rasa aman…
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Menyikapi kondisi tersebut Komnas Perempuan telah melakukan kaj…
Kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan pada PRT terus-menerus terjadi. Di sisi lain, pengesahan RUU Pelindungan PRT (RUU PPRT) masih saja terus tertunda hingga 18 tahun lamanya. Termasuk dengan…
Kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas sudah relatif lama menjadi kepedulian Komnas Perempuan. Data kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) K…