Fikih Kawin Anak mengupas berbagai teks keagamaan yang disalahtafsirkan untuk melegalkan praktik perkawinan anak.
Konvensi mengharuskan nahwa setelah adanya pengumuman publik tentang perkawinan, pihak-pihak tersebut harus memberikan persetujuan di hadapan otoritas yang berkompeten.