UUD Negara RI Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan dalam rangka penegakan hukum kead…
Sesuai dengan amanat UUD RI 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melal…
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang mempunyai peran untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri demi tegaknya hukum dan keadilan
Semangat untuk membuat lembaga peradilan yang mandiri sebenarnya sudah didengungkan oleh kalangan hakim. Namun baru terwujud pada tahun 1999 dengan diundangkannya UU no. 35 tahun 1999 tentang Perub…
Buku ini mengkaji Komisi Yudisial, suatu komisi yang sangat penting keberadaannya dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di sebuah negara.Maksud pembentukannya adalah agar warga di luar struk…