Komnas Perempuan memandang kebijakan layanan bagi korban kekerasan adalah kebijakan yang bersifat kondusif terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya untuk hak atas rasa aman…
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Menyikapi kondisi tersebut Komnas Perempuan telah melakukan kaj…
Kekerasan terhadap perempuan sudah seringkali terjadi. oleh karena itu dari segi nilai agama menjadikan pesantren sebagai pusat pendamping korban kekerasan tersebut
Merupakan laporan dari seluruh kegiatan Komnas Perempuan dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia
Konsep SPPT-PKKTP dibangun tidak lepas dari kelemahan KUHAP yang belum menyeimbangkan antara kepentingan korban dengan perlindungan terhadap tersangka/terdakwa. Evaluasi peraturan perundang-undanga…
Selama ini banyak lembaga yang telah bekerja untuk mengadvokasi perempuan korban kekerasan dengan berbagai cara dan pendekatan. Namun tidak jarang dalam perjalanannya mengalami berbagai hambatan, b…
Melalui buku ini, Komnas Perempuan bermaksud ikut berkontribusi dalam mensosialisasikan konsep perlindungan saksi dan korban, khususnya dari perspektif perempuan korban dan da…
Sungguh suatu jalan panjang menuju saat di mana kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik bersenjata mendapatkan perlakuan hukum dan pertanggungjawaban yang memenuhi standar ke…
Buku hasil Pemantauan ini mencoba memotret akses kepada lembaga pengada layanan dari perspektif korban, sebagai modalitas untuk membangun perlindungan korban. Karena Komisi Nasional Anti Kekerasan …
Buku hasil Pemantauan ini mencoba memotret akses kepada lembaga pengada layanan dari perspektif korban, sebagai modalitas untuk membangun perlindungan korban. Karena Komisi Nasional Anti Kekerasan …
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab etis Komnas Perempuan dan untuk memperingati 10 tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan membentuk Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dam…
Hukum dan perundang-undangan sejatinya hadir untuk menyelesaikan problem masyarakat terutama pihak yang paling rentan. Proses penyusunannya seharusnya didasarkan pada suara korban, ketidakberdayaan…
Konsep SPPT-PKKTP merupakan konsep sistem yang membangun sinergi antara penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh subsistem Sistem Peradilan Pidana-sejak tahap pelaporan, …
Laporan ini disusun oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelang garan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Pelapor…
Pelapor Khusus untuk Poso adalah pelapor Komnas Perempuan yang kedua setelah Aceh.Metodologi pemantauan yang diterapkan oleh Pelapor Khusus untuk Aceh dikembangkan lebih lanjut di Poso. Selain mela…
Pengalaman korban sangat penting sebagai modal dasar advokasi selanjutnya karena tujuan utama dari advokasi SPPT-PKKTP adalah perubahan perspektif menuju perspektif berkeadilan dan perlindungan hak…
Penegakan hukum di indonesia terhadap kasus- kasus yang dialami oleh komunitas minoritas agama dan perlindungan terhadap korban masih jauh dari harapan. kelengkapan hukum belum sepenuhnya bisa di j…