Text
Jurnal perempuan 67 : Apa Kabar Media Kita?
Reformasi memililiki dua dampak dalam kehidupan sosial kita. Di satu sisi, reformasi memberi informasi sebebas-bebasnya, disisi lain, perspektif media dalam mengangkat persoalan perempuan masih sangat bias. Faktor-faktor yang menunjukkan hal tersebut adalah: kebebasan pers sarat mengangkat tayangan dan pemberitaan yang penuh dengan tindakan kekerasan, menghakimi, dan diskriminatif terhadap perempuan. Media lebih banyak melakukan pernyataan moral dan sensasional daripada membawa esensi untuk mencari solusi persoalan. Tidak sedikit pesan moral menjadi membatasi perempuan dalam banyak tayangan dan pemberitaan. Perempuan semakin dicitrakan sebagai mahluk yang seharusnya kembali ke wilayah domestik dan tunduk terhadap ketentuan konvensi laki-laki yang patriarkhis. Media mainstream sangat sedikit memberi tempat atau ruang untuk tayangan dan pemberitaan yang berpihak pada kebebasan dalam arti hak warga negara, terutama perempuan dengan alasan kebutuhan industri media, dan mengatasnamakan bahwa masyarakat lebih menyukai tayangan-tayangan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Bahkan media mainstream menjadi pihak yang berkuasa atas pencitraan masyarakat dan perempuan, dan meninggalkan kode etik jurnalistik sebagai salah satu mandat kebebasan pers. Jurnal Perempuan menyadari tentang pentingnya memikirkan langkah strategis atas persoalan-persoalan di atas dengan melakukan penyadaran media dan masyarakat. Masyarakat sangat bergantung mendapatkan informasi melalui media, maka sangat dibutuhkan kehadiran media yang memberi pengetahuan atas kebaikan masyarakat dan negara. Upaya ini memerlukan langkah media and society networking seperti bergandeng dengan Aliansi Jurnalis Independen, Masyarakat Anti Televisi Buruk, dan komunitas-komunitas media dan masyarakat lainnya yang kritis terhadap persoalan masyarakat dan persoalan media. Kita harus menyadari bahwa media adalah sebuah industri dan karenanya kebutuhan industri harus dipahami terlebih dahulu sebagai akar persoalan.
KP XVIII.000202 | KP XVIII JUR a | My Library | Available |
No other version available