Text
Kompilasi: program dan layanan untuk menyikapi perdagangan manusia di enam propinsi 2004
Buku ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada perempuan mengenai berbagai upaya penanggulangan perdagangan manusia (trafficking). Juga membantu lembaga-lembaga donor yang berminat untuk membantu terselenggaranya berbagai program, dan layanan, terutama bagi perempuan sehingga penanggulangan trafficking dapat dilakukan secara maksimal. Selain kasus perdagangan orang pada industri perikanan dalam negeri, perdagangan orang juga terjadi pada kapal ikan asing yang melibatkan ABK Indonesia. Melalui Satgas 115, Indonesia telah mengungkap dan melakukan proses hukum terhadap kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal ikan pelaku illegal fishing internasional seperti FV. Viking, FV. Jiin Horng No.106 dan FV. Hua Li 8. Terakhir, pada Juli 2016, Satgas 115 telah menangkap pelaku perdagangan orang pada kapal perikanan Tiongkok yang beroperasi di Iran. Upaya ini merupakan langkah awal keseriusan KKP dalam melindungi ABK Indonesia di luar negeri. Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Sayangnya, isu perdagangan orang pada perikanan, belum teridentifikasi secara komprehensif, instrumen hukum belum memadai, sehingga pekerja pada kapal perikanan, rawan terhadap tindakan perbudakan. Alasan tersebut membuat Greenpeace mengkategorikan pekerjaan pada kapal perikaaan identik dengan ā3Dā (dirty, dangerous and demeaning). Sebagai langkah awal keprihatinan saya terhadap permasalahan ini, pada hari HAM Internasional, saya telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan ini menjadi prasyarat penerbitan izin usaha perikanan dan izin penangkapan ikan dan mengharuskan pengusaha perikanan untuk patuh terhadap standar perlindungan HAM. Namun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terhadap sekitar 250.000-an ABK Indonesia pada kapal asing yang beroperasi lintas benua yang selama ini belum terlindungi.
KP.IV.3.00055 | KP.IV.3 ABD k | My Library | Available |
No other version available