Text
Sensitivitas gender di kalangan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt): studi kasus di pengadilan negeri dan pengadilan agama di wilayah Jakarta Pusat
Penelitian tentang “Sensitivitas Gender di Kalangan Penegak Hukum dalam Menangani Kasus-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” Studi Kasus: di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Wilayah Jakarta Pusat, khususnya terhadap kasus-kasus yang telah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) dan di Pengadilan Agama (PA) di wilayah Jakarta Pusat adalah suatu penelitian kualitatif di bidang hukum dan perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang tingkat sensitivitas dari para penegak hukum di dalam penanganan terhadap kasus-kasus KDRT, dimana ini sebagai bentuk pengejawantahan dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (disingkat UU PKDRT). Tujuan lainnya adalah untuk melihat apakah kondisi atau situasi tersebut dapat berdampak pada ada tidaknya inisiatif dari para penegak hukum dalam menangani kasuskasus KDRT. Inisiatif yang dimaksud disini adalah terkait dengan tindakan ataupun pemikiran dalam melihat atau memahami bahwa kasus-kasus KDRT adalah merupakan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya HAM dari pihak perempuan (dalam hal ini pihak isteri) dan anak sehingga mereka melakukan upaya perlindungan sesuai dengan wewenang masingmasing. Penelitian ini menggunakan dua metode, yaitu metode observasi langsung di lapangan, penanganan kasus KDRT di PN dan PA di wilayah Jakarta Pusat, dan metode yang kedua adalah melakukan analisis terhadap beberapa dokumen tentang putusan kasus. Pada penelitian ini juga memaparkan pengalaman dari beberapa negara, seperti: Malaysia, Singapura dan Filipina dalam menangani kasus-kasus KDRT. Karena di masing-masing negara tersebut juga telah memiliki instrumen khusus untuk penanganan terhadap kasus-kasus KDRT, yang terdiri atas UU khusus untuk penanganan terhadap kasus-kasus KDRT dan Pengadilan Keluarga. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap kasus KDRT akan maksimak jika dari para penegak hukum telah memiliki cara pandang yang berbeda, yaitu suatu cara pandang yang lebih sensitif gender dari masing-masing penegak hukum, yang menempatkan pengalaman perempuan sebagai suatu hal yang penting, yang akan mempermudah cara penanganan terhadap kasus-kasus KDRT.
KP XXI.000334 | KP XXI JOH s | My Library (Skripsi) | Available |
No other version available