Text
Undang-Undang Tindak Pidana (Trafiking) 2010
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur pencegahan, penindakan, dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang ini menetapkan definisi dan unsur tindak pidana perdagangan orang, bentuk-bentuk eksploitasi, serta sanksi pidana bagi pelaku, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memulihkan korban. Di dalamnya diatur pula hak-hak korban, termasuk perlindungan, rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi sosial, serta kerja sama antarlembaga dan lintas negara. Ketentuan ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang dengan pendekatan yang berorientasi pada korban dan berperspektif HAM.
| KP.XXVI 0242 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available