Text
Putusan Perkara Nomor 071/PUU-II/2004 Perkara Nomor 001-002/PUU-III/2005: Pengujian UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap UUD 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 001–002/PUU-III/2005 membahas pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan pengujian diajukan dengan alasan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional debitur dan kreditur. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menilai konstitusionalitas norma-norma yang diuji dengan menegaskan bahwa pengaturan kepailitan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menjamin penyelesaian utang-piutang secara adil dan tertib. Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan para pemohon dan menyatakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
| KP.XXVI 0239 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available