Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengatur kerangka kebijakan dan mekanisme nasional dalam mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Indonesia. Peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan non-pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencapaian SDGs. Selain itu, diatur pembentukan kelembagaan, penyusunan rencana aksi, serta sistem pelaporan yang terintegrasi. Ketentuan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia serta kesejahteraan masyarakat.
| KP.XXVI 0238 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available