Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur penyelenggaraan pemilihan umum legislatif sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai asas dan prinsip pemilu, peserta dan sistem pemilihan, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu. Selain itu, diatur pula peran penyelenggara pemilu, mekanisme pengawasan, dan penyelesaian pelanggaran serta sengketa pemilu. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna menjamin keterwakilan rakyat dalam lembaga perwakilan.
| KP.XXVI 0237 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available