Text
Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, serta hubungan kelembagaan lembaga-lembaga perwakilan di tingkat nasional dan daerah. Undang-undang ini menjabarkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk hak dan kewajiban anggota, mekanisme pembentukan alat kelengkapan, serta tata cara persidangan. Dengan pengaturan tersebut, UU ini bertujuan memperkuat sistem demokrasi perwakilan, meningkatkan akuntabilitas lembaga legislatif, dan menjamin keterwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip konstitusi.
| KP.XXVI 0231 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available