Text
Undang-Undang RI Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur mekanisme penyelesaian utang-piutang ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Undang-undang ini menetapkan syarat dan tata cara pengajuan permohonan pailit dan PKPU, proses pemeriksaan di pengadilan niaga, serta peran kurator dan hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Selain itu, diatur pula perlindungan kepentingan kreditur dan debitur melalui prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi penyelesaian sengketa. Ketentuan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan mekanisme hukum yang jelas dalam penyelesaian masalah utang.
| KP.XXVI 0230 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available