Text
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) merupakan instrumen regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur etika penyiaran dan kualitas isi program siaran. Dokumen ini memuat prinsip, norma, dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program, dengan tujuan melindungi kepentingan publik, menjamin keberagaman isi, serta mencegah penyiaran yang mengandung kekerasan, pornografi, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi manusia. P3 dan SPS berfungsi sebagai acuan pengawasan dan penegakan standar penyiaran guna mewujudkan sistem penyiaran yang sehat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
| KP.XXVI 0229 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available