Text
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membahas permohonan uji materiil atas ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Pengujian ini menyoroti isu-isu seperti hak untuk membentuk keluarga, kesetaraan dalam perkawinan, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Melalui pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma UU Perkawinan dengan konstitusi serta menegaskan peran negara dalam mengatur perkawinan dengan tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
| KP.XXVI 0228 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available