Text
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur penguatan peran dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjamin perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban tindak pidana. Undang-undang ini memperluas jenis perlindungan yang mencakup perlindungan fisik dan psikis, bantuan medis dan psikologis, restitusi, kompensasi, serta bantuan hukum. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perlindungan, koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, dan kewajiban negara dalam memastikan keamanan serta pemulihan saksi dan korban. Ketentuan ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban dan menjamin partisipasi saksi secara aman dan bermartabat.
| KP.XXVI 0224 | 348 IND L | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available