Text
UU RI No. 32 Th. 2002 Tentang penyiaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur penyelenggaraan penyiaran sebagai bagian dari sistem komunikasi nasional yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta perekat sosial. Undang-undang ini menetapkan prinsip dasar penyiaran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, keberagaman kepemilikan, dan keberagaman isi siaran. Di dalamnya diatur kelembagaan penyiaran, perizinan, pengawasan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hak dan kewajiban lembaga penyiaran, serta perlindungan kepentingan publik dari dampak negatif siaran. UU ini bertujuan mewujudkan sistem penyiaran yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
| KP.XXVI 0223 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available