Text
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negara Sipil
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil membahas pengaturan hukum dan administratif yang mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperoleh izin dalam melangsungkan perkawinan maupun perceraian. Kajian ini menguraikan dasar hukum, tujuan pengaturan, serta prosedur yang harus dipenuhi oleh PNS, dengan menekankan aspek disiplin, etika aparatur negara, dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Selain itu, dibahas pula implikasi kebijakan tersebut terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk membentuk keluarga dan hak atas kehidupan pribadi, serta tantangan dalam penerapannya di tengah perubahan sosial dan tuntutan profesionalisme aparatur sipil negara.
| KP.XXVI 0222 | 348 IND I | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available