Text
Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi RI: Putusan Nomor 25/PUU-VII/2010 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-VII/2010 membahas pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan dengan alasan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Minerba dianggap bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-undang dan menilai bahwa dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pertentangan konstitusional secara nyata. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
| KP.XXVI 0220 | 348 IND K | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
| KP.XXVI 0221 | 348 IND K | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available