Text
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Peraturan Pelaksanaannya mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha. Undang-undang ini menetapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, pembagian kewenangan organ perseroan—Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris—serta tanggung jawab hukum perseroan dan pemegang saham. Dengan dukungan peraturan pelaksanaannya, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong praktik usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam sistem perekonomian nasional.
| KP.XXVI 0211 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available