Text
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta Peraturan Pelaksanaannya mengatur hak, bentuk perlindungan, serta mekanisme pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Undang-undang ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan pemulihan saksi dan korban, termasuk perlindungan fisik dan psikis, bantuan hukum, restitusi, dan kompensasi. Dengan pengaturan kelembagaan dan prosedural yang jelas melalui peraturan pelaksanaannya, regulasi ini bertujuan memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan, melindungi partisipasi saksi dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
| KP.XXVI 0209 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available