Text
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur kedudukan, kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat. Undang-undang ini menegaskan peran notaris dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dalam berbagai perbuatan dan perjanjian hukum perdata, sekaligus mengatur kode etik, pengawasan, serta mekanisme pembinaan profesi notaris. Dengan pengaturan ini, UU Jabatan Notaris menjadi landasan penting bagi profesionalisme notaris dan penguatan sistem hukum perdata yang berkeadilan dan terpercaya.
| KP.XXVI 0208 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available