Text
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenang Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Undang-undang ini menegaskan fungsi Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim guna mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan independen. Dengan landasan hukum ini, Komisi Yudisial diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas kekuasaan kehakiman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
| KP.XXVI 0205 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available