Text
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 mengatur mekanisme koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Indonesia. Peraturan ini menegaskan peran Bappenas sebagai koordinator nasional dalam memastikan integrasi SDGs ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta mendorong keterlibatan multipihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, dan filantropi. Dengan kerangka tata kelola yang terstruktur dan partisipatif, peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan sinergi pelaksanaan SDGs guna mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
| KP.XXVI 0203 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 3) | Available |
No other version available