Text
Soera Rakjat: 4 Tahun Putusan MK 35 Kriminalisasi Masyarakat Adat Terus Berlanjut
Buletin Soera Rakjat: 4 Tahun Putusan MK 35—Kriminalisasi Masyarakat Adat Terus Berlanjut menyoroti realitas pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, namun belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan. Buletin ini mengulas masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik tenurial, lambannya pengakuan wilayah adat, serta kuatnya kepentingan negara dan korporasi atas sumber daya alam. Melalui analisis kebijakan dan kasus-kasus lapangan, publikasi ini menegaskan kesenjangan antara putusan hukum progresif dan praktik kebijakan, serta menyerukan komitmen negara untuk menghentikan kriminalisasi dan menjamin hak-hak masyarakat adat secara nyata.
| KP.XXXVI 0042 | 050 PAS S | My Library (TERBITAN BERSERI 1) | Available |
| KP.XXXVI 0043 | 050 PAS S | My Library (TERBITAN BERSERI 1) | Available |
No other version available