Text
Menguak pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia : catatan penanganan kasus BMP PRT solidaritas perempuan 2005-2009
Solidaritas Perempuan (Women’s Solidarity for Human Rights), sebagai organisasi yang didirikan pada 10 Desember 1990, bertujuan untuk mewujudkan tatanan sosial yang demokratis, berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, kesadaran ekologis, menghargai pluralisme dan anti kekerasan yang didasarkan pada sistem hubungan laki-laki dan perempuan yang setara di mana keduanya dapat berbagi akses dan kontrol atas sumber daya alam, sosial, budaya, ekonomi dan politik secara adil. Salah satu kegiatan yang dilakukan Solidaritas Perempuan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan terlibat secara aktif melakukan advokasi penanganan kasus sampai memberikan penguatan kapasitas dan pemberdayaan sebagai upaya mendukung gerakan buruh migran perempuan (BMP) Indonesia, khususnya dalam penanganan isu migrasi, trafficking dan HIV/AIDS. Hingga kini, Solidaritas Perempuan masih melihat bahwa aspek perlindungan buruh migran dalam sistem migrasi di Indonesia, masih sangat lemah dan tidak ramah bagi buruh migran perempuan. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 yang khusus mengatur mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, lebih banyak mengatur mengenai masalah penempatan dan tata niaganya daripada mengenai masalah perlindungannya. Undang-undang ini pun tidak mengacu pada Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990. Lemahnya aspek perlindungan buruh migran tersebut telah menciptakan berbagai permasalahan dan penindasan terhadap buruh migran.Solidaritas Perempuan berusaha untuk terus menerus memperkuat akses dan kontrol buruh migran perempuan dan keluarganya untuk merebut dan mendapatkan hak-haknya yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara. Hak-hak tersebut mencakup hak mereka sebagai warga negara, sebagai buruh migran atau sebagai pekerja migran, dan sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan agar terbangun suatu kesadaran kritis pada buruh migran perempuan sebagai kekuatan perlawanan atas penindasan akibat sistem gender dan sistem kebijakan migrasi yang secara terus menerus memposisikan buruh migran perempuan baik sebagai warga negara, pekerja maupun sebagai perempuan yang paling rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, dan bentuk pelanggaran hak lainnya. Buku ini menguak berbagai jenis pelanggaran yang dialami oleh buruh migran Indonesia, khususnya buruh migran perempuan, khususnya buruh migran perempuan pekerja rumah tangga (BMPPRT). Solidaritas Perempuan telah melakukan penanganan kasus buruh migran perempuan sejak tahun 1992, namun di dalam buku ini disajikan data akurat kepada publik tentang pelanggaran yang dialami buruh migran Indonesia, berdasarkan catatan penanganan kasus buruh migran yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan sepanjang Tahun 2005 hingga Tahun 2009. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, baik pada saat sebelum keberangkatan (Pre Departure), pada masa kerja atau selama berada di Negara tujuan (Post Arrival), maupun pada saat kepulangan (Reintegration)
KP X.000098 | KP X SAF m | My Library | Available |
KP X.000098-01 | KP X SAF m | My Library | Available |
PK00284PerpusKP | INA.XIV.80 SOL m | My Library | Available |
No other version available