Text
Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan landasan hukum yang mengatur upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Regulasi ini mendefinisikan kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga sebagai tindak pidana dan menetapkan mekanisme pelaporan, perlindungan sementara, pendampingan korban, serta proses peradilan bagi pelaku. Undang-undang ini juga mengatur peran aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan lembaga layanan dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada korban. Dengan memberikan jaminan hak atas rasa aman, bantuan hukum, dan pemulihan, UU No. 23 Tahun 2004 menjadi instrumen penting dalam upaya negara menciptakan lingkungan keluarga yang bebas kekerasan dan menghormati martabat setiap anggotanya.
| KP.XXVI 0201 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0202 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available