Text
Undang-undang kepolisian negara republik indonesia: UU RI no.28 th. 1997
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 1997 (UU No. 28/1997) mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Polri sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. UU ini merinci struktur organisasi kepolisian, pembinaan personel, serta tata cara pelaksanaan fungsi keamanan, termasuk penggunaan kekuatan berdasarkan prinsip hukum dan etika profesi. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan mekanisme koordinasi Polri dengan unsur pertahanan dan keamanan lainnya, serta menegaskan peran Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Sebagai regulasi yang berlaku sebelum reformasi kepolisian tahun 2002, UU No. 28/1997 menjadi dasar historis yang penting dalam memahami evolusi kelembagaan dan fungsi kepolisian di Indonesia.
| KP.XXVI 0198 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available