Text
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 2004: UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Tahun 2004 (UU No. 23/2004) merupakan landasan hukum penting yang bertujuan mencegah, melindungi, dan menangani tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. UU ini mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, serta menetapkan mekanisme pelaporan, perlindungan sementara, pendampingan korban, dan prosedur peradilan bagi pelaku. Selain menegaskan peran aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan lembaga layanan dalam memberikan perlindungan komprehensif, undang-undang ini juga memperkuat jaminan hak korban untuk mendapatkan rasa aman, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi. Dengan demikian, UU No. 23/2004 menjadi instrumen kunci dalam upaya negara mendorong rumah tangga yang bebas kekerasan serta menjamin penghormatan terhadap martabat dan hak asasi setiap anggota keluarga.
| KP.XXVI 0192 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available