Text
Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 2000 dan Undang-Undang HAM 1999
Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Tahun 2000 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 merupakan dua regulasi fundamental yang membentuk kerangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. UU HAM 1999 menetapkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta menegaskan kewajiban negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhannya. Sementara itu, UU Pengadilan HAM 2000 memberikan mekanisme yudisial untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pengaturan mengenai kewenangan, proses penyelidikan dan penyidikan, serta pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua undang-undang ini bersama-sama memperkuat sistem hukum nasional dalam menangani pelanggaran HAM secara lebih akuntabel dan memberikan fondasi penting bagi perlindungan hak-hak warga negara sesuai standar hukum internasional.
| KP.XXVI 0190 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0191 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available