Text
Undang-Undang Kepolisian Negara: UU No.2 Tahun 2002
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. UU ini merumuskan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kepolisian yang profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk ketentuan mengenai struktur organisasi, pembinaan personel, penggunaan kekuatan, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, undang-undang ini memperkuat akuntabilitas dan transparansi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hukum, etika profesi, dan kepentingan publik. Dengan demikian, UU No. 2 Tahun 2002 menjadi landasan utama dalam membangun institusi kepolisian yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
| KP.XXVI 0189 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available