Text
Peraturan pemerintahan republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 mengatur secara komprehensif mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, termasuk proses pengesahan, pengangkatan, serta pemberhentiannya. Aturan ini merinci tahapan pemilihan mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Selain itu, PP ini menjelaskan prosedur administratif pengesahan dan pelantikan kepala daerah, serta alasan dan tata cara pemberhentian, baik karena berakhirnya masa jabatan, ketidakhadiran, pelanggaran hukum, maupun kondisi tertentu lainnya. Dengan memberikan pedoman hukum yang jelas, PP 6/2005 menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan tertib administrasi sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
| KP.XXVI 0187 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available