Text
Pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial tahun 1965: uu ri no.29 tahun 1999
Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965 merupakan komitmen hukum Indonesia untuk mengadopsi standar internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan diskriminasi rasial. Melalui pengesahan ini, Indonesia menegaskan kewajiban negara untuk menjamin persamaan hak tanpa membedakan ras, warna kulit, asal-usul kebangsaan atau etnis, serta memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban diskriminasi. UU ini juga menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan nasional yang berorientasi pada penghapusan praktik diskriminatif, peningkatan penegakan hukum, serta penguatan pendidikan dan kesadaran publik mengenai kesetaraan dan toleransi. Dengan demikian, pengesahan konvensi ini memperkuat kerangka nasional HAM dan mendukung upaya Indonesia dalam membangun masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati keberagaman.
| KP.XXVI 0160 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available