Text
Perlindungan Anak: Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan dasar hukum nasional yang mengatur pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. UU ini menegaskan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Pengaturan dalam undang-undang ini mencakup hak anak atas identitas, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, partisipasi, serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu seperti anak korban tindak pidana, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak dalam keadaan darurat. Melalui kerangka hukum yang komprehensif, UU Perlindungan Anak bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung terpenuhinya hak anak secara menyeluruh demi mewujudkan generasi yang berkualitas dan berkeadilan.
| KP.XXVI 0156 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0157 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0158 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available