Text
Rancangan undang-undang republik Indonesia nomor...tahun... tentang hukum acara pidana
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun … tentang Hukum Acara Pidana merupakan upaya reformasi hukum yang bertujuan memperbarui ketentuan prosedural dalam sistem peradilan pidana agar lebih sesuai dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan sistem peradilan modern. RUU ini mengatur secara komprehensif tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan, dengan penekanan pada jaminan hak tersangka dan terdakwa, pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme kontrol yudisial. Selain itu, rancangan ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas proses peradilan melalui pengaturan alat bukti, bantuan hukum, teknologi peradilan, serta perlindungan korban dan saksi. Dengan pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan, RUU ini diarahkan untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, humanis, dan selaras dengan standar hukum internasional.
| KP.XXVI 0155 | 348 IND R | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available