Text
Undang - Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, serta pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, termasuk komunikasi elektronik, perdagangan elektronik (e-commerce), tanda tangan elektronik, dan dokumen elektronik. Selain itu, UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam ruang siber, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, akses ilegal, manipulasi data, dan distribusi konten yang melanggar hukum. UU ini juga menetapkan ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran. Kehadiran UU ITE berfungsi untuk melindungi masyarakat dalam interaksi digital, mendorong perkembangan ekonomi berbasis teknologi, serta memperkuat keamanan dan kepercayaan dalam penggunaan teknologi informasi di Indonesia.
| KP.XXVI 0144 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available