Text
Undang-undang HAKI: Hak atas kekayaan intelektual
Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh individu maupun badan hukum, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas kreativitas, inovasi, serta hasil pemikiran manusia, sekaligus mencegah pembajakan, pemalsuan, dan penyalahgunaan karya. Melalui sistem perlindungan HAKI, pemilik hak memperoleh manfaat ekonomi serta pengakuan moral atas karyanya, sementara negara mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan industri kreatif. Dengan demikian, undang-undang HAKI berperan penting dalam meningkatkan daya saing nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
| KP.XXVI 0134 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available