Text
Undang-undang HAM: Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menetapkan jaminan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengatur kewajiban negara dalam menghormati dan menegakkannya. Sementara itu, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 membentuk mekanisme peradilan HAM untuk menangani pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui Pengadilan HAM. Kedua undang-undang ini menjadi landasan hukum nasional dalam perlindungan HAM dan penegakan akuntabilitas atas pelanggaran serius.
| KP.XXVI 0133 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available