Text
Undang-undang HAM 1999 UU RI No.39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menetapkan landasan hukum nasional mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia sebagai perwujudan prinsip kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan. UU ini merumuskan berbagai hak dasar yang melekat pada setiap manusia, termasuk hak hidup, kebebasan beragama dan berpendapat, hak atas keadilan, hak perempuan dan anak, hak kesejahteraan, serta hak politik dan ekonomi. UU ini juga mengatur kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi HAM, serta tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraannya. Selain itu, UU 39/1999 memperkuat kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan pemantauan, penyelidikan, mediasi, dan advokasi pelanggaran HAM. Melalui pengaturan ini, negara berupaya membangun sistem perlindungan HAM yang komprehensif dan sesuai standar internasional guna menjamin martabat dan hak setiap warga negara.
| KP.XXVI 0130 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0132 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available